Gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja, jer basuki mawa bea, ho lapis kuntul baris, rawe-rawe rantas malang-malang puntung, ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, ingsun titip tajug lan fakir miskin

Kemitraan

Saturday, November 1, 2014

Pengalaman urus paspor untuk anak bepergian ke luar negeri

Sekedar berbagi info kepada rekan-rekan, ini pengalaman yang agak berbeda karena kali ini kami akan membuatkan paspor untuk anak kami yang masih di bawah umur (8 tahun) ketika diajak bepergian ke luar negeri oleh nenek dan tantenya.

Pada website dan laman yg bertebaran di internet, memang banyak dijelaskan syarat apa saja yang diperlukan, tapi ternyata ada hal lain yang juga baru kita ketahui ketika berada di kantor imigrasi.

Membuat paspor, saat ini sudah tersedia pendaftaran online via Layanan Paspor Online, hanya saja pastikan waktu anda tidak terlalu mepet dengan keberangkatan, karena anda akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, jadi tidak bisa langsung datang begitu sahaja. Pastikan anda segera membayar ke BNI dan kemudian konfirmasi melalui website lagi, karena sehari ada batas jumlah maksimal, jika sudah penuh, maka anda mendapatkan waktu datang ke kantor imigrasi esok harinya.



Jika anda bukanlah anak muda masa kini yg tidak terbiasa dgn dunia online, anda bisa mendaftar secara konvensional/langsung, datang ke kantor imigrasi terdekat, khusus untuk yg berdomisili di Jakarta (daerah lain juga mungkin sama), ada baiknya anda datang sepagi mungkin, jam 6 kalau perlu sudah tiba. Gunanya untuk segera mendapatkan nomor antrian. Untuk kantor imigrasi Jakbar, sehari melayani pendaftaran konvensional sebanyak 50 nomor. Saya tiba pukul 8 pagi dan sudah kehabisan nomor.

Persyaratan urus paspor untuk anak

Selain persyaratan yg tercantum di website imigrasi, untuk anak dibawah umur yg ingin memiliki paspor maka yg perlu anda ketahui adalah :

1. Orang tua kandung, minimal salah satu harus memiliki paspor juga. Jika orang tua belum memiliki paspor, tentunya harus secara bersamaan, membuat paspor baru juga bersama anak.

2. Surat pernyataan dari orang tua yg mengizinkan anak untuk bepergian ke luar negeri, tanda tangan di atas materai, syarat ini tercantum di website, contoh suratnya juga banyak tersedia di internet.

3. Jika orang tua kandung tidak ikut, maka pihak yang mengajak anak kita, juga membuat surat yang menyatakan bahwa mereka memang mengajak anak ybs, juga tandatangan di atas materai. Konon, nanti di negeri tujuan, imigrasi sana akan menanyakan hal tsb, sekedar untuk jaga2 saja, ketimbang jadi urusan di negeri orang, malah susah.

Kiranya demikian pengalaman yang dapat saya bagi, semoga bermanfaat bagi rekan semua.

Salam,

No comments:

Post a Comment